Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Post Title

Persaingan global telah mempengaruhi semua bidang tak terkecuali dalam bidang akuntansi. Para pelajar yang akan menjadi akuntan harus siap bersaing dengan akuntan-akuntan luar negeri yang akan masuk ke dalam negeri akibat pengaruh globalisasi tersebut. Peranan akuntan sangat penting dalam internal perusahaan karena akuntan merupakan jantung atau inti dari kehidupan sebuah perusahaan. Kredibilitas seorang akuntan akan mempengaruhi jumlah investasi suatu perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan akuntan-akuntan handal untuk memegang kendali akuntansi dalam perusahaan. Ditambah dengan kondisi persaingan saat ini, dimana batasan-batasan antara dunia luar dan dalam negeri terhapuskan, sehingga calon-calon akuntan dalam negeri harus memiliki kemampuan lebih dari sekedar ilmu akuntansi. Untuk itulah, para pelajar SMA, SMKdan sederajat harus menguasai prinsip-prinsip dan konsep-konsep dalam kerangka kerja pelaporan keuangan, teknik-teknik akuntansi, serta ilmu-ilmu penunjang akuntansi lainnya.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi saat ini menuntut banyak kaum untuk berpikir secara intelektual. Hal ini dikarenakan semakin ketatnya persaingan seiring dengan masuknya pengaruh globalisasi ke dalam semua aspek kehidupan, tak terkecuali dalam bidang ilmu pengetahuan. Era globalisasi pun menuntut kita untuk lebih mengasah diri dalam bidang ilmu pengetahuan dan membekali diri dengan intelektualitas sehingga siap memasuki persaingan dunia usaha. Untuk menghadapi persaingan global tersebut dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten. Demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkompeten maka pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus dipersiapkan lebih dini untuk berkompetisi dan berprestasi.
Kondisi inilah yang mendorong Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Negeri Malang untuk menyelenggarakan Olimpiade AkuntansiNasional 2014. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah kompetisi bagi pelajar SMA, SMK dan sederajat se-Indonesia sehingga diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang siap memasuki persaingan dunia usaha di era globalisasi. 

Selain itu, pelajar dapat mengimplementasikan kemampuan akademis serta dapat meningkatkan kompetensi, khususnya dalam bidangakuntansi. “Olimpiade Akuntansi Nasional 2014ini juga diharapkan mampu menumbuh kembangkan serta menanamkan jiwa berkompetisi secara sportif dan dinamis kepada para pelajar yang nantinya mampu menjadi generasi muda yang berprestasi.

Males Posting [Repost]

Akhir-akhir ini entah kenapa saya mulai males mosting. Rasa antusias saya akan semua hal itu hilang seketika... Sebelumnya paling lama margin saya posting seminggu sekali. Tapi tidak untuk akhir-akhir ini, yang ada malah dua minggu sekali atau bahkan tidak sama sekali. Di bilang sibuk kuliah sih, biasa aja. Toh dari dulu udah kayak gini, ga sibuk-sibuk amat. Tapi kira-kira kenapa yaahh? Saya bingung kenapa hal ini bisa terjadi. Bukankah saya pernah bilang bahwa dengan ngeblog ini bisa ngehilangin rasa kebosenan akan kerutintasan dalam hidup saya yang membosankan? Tapi justru kenapa sekarang yang ada malah kebalikannya, justru dengan ngeblog ini saya malah bosan. Semuanya udah berubah. Semuanya udah berbalik. Ah berlebihan! Semuanya biasa aja, ga ada yang berubah. Yang ada malah diriku yang berubah. Berubah gimananya yang jelas saya ga tau. But it's okey, I'm fine. Terkadang banyak yang ga suka dengan perubahan, namun terkadang ga sedikit pula yang suka akan perubahan, itu semua kembali ke individu masing-masing. Semua manusia berbeda, ga ada sama. Namun ga ada alasan untuk tidak bisa bersatu. Justru dengan keberagaman inilah yang memungkinkan kita bisa bersatu. Karena dengan kita bersatulah ini bisa jadi kuat, lain cerita jika bercerai, semuanya akan musnah, hancur, cerai-berai. Eh? BTW ngomong apa sih? Kok jauh dari pembahasan? ahaha... Tapi yang jelas perubahan diri kita itulah justru keindahan bagi kita. Dengan begitu, kadar tingkat kebosenan kita akan rutinitas hidup kita semakin berkurang oleh perubahan tersebut. But dengan catatan, perubahan yang lebih baik. Bukan perubahan seperti yang saya alami ini, yang malah jadi males. So guys, remember that perubahan adalah keindahan. Namun kita harus bisa nentuin + milih perubahan baik atau tidaknya. Be more smart.... TeeHee

Diskon dan Tingkat Diskon

Revolusi Ketergantungan Internasional

Males Posting

Akhir-akhir ini entah kenapa saya mulai males mosting. Rasa antusias saya akan semua hal itu hilang seketika... Sebelumnya paling lama margin saya posting seminggu sekali. Tapi tidak untuk akhir-akhir ini, yang ada malah dua minggu sekali atau bahkan tidak sama sekali. Di bilang sibuk kuliah sih, biasa aja. Toh dari dulu udah kayak gini, ga sibuk-sibuk amat. Tapi kira-kira kenapa yaahh? Saya bingung kenapa hal ini bisa terjadi. Bukankah saya pernah bilang bahwa dengan ngeblog ini bisa ngehilangin rasa kebosenan akan kerutintasan dalam hidup saya yang membosankan? Tapi justru kenapa sekarang yang ada malah kebalikannya, justru dengan ngeblog ini saya malah bosan. Semuanya udah berubah. Semuanya udah berbalik. Ah berlebihan! Semuanya biasa aja, ga ada yang berubah. Yang ada malah diriku yang berubah. Berubah gimananya yang jelas saya ga tau. But it's okey, I'm fine. Terkadang banyak yang ga suka dengan perubahan, namun terkadang ga sedikit pula yang suka akan perubahan, itu semua kembali ke individu masing-masing. Semua manusia berbeda, ga ada sama. Namun ga ada alasan untuk tidak bisa bersatu. Justru dengan keberagaman inilah yang memungkinkan kita bisa bersatu. Karena dengan kita bersatulah ini bisa jadi kuat, lain cerita jika bercerai, semuanya akan musnah, hancur, cerai-berai. Eh? BTW ngomong apa sih? Kok jauh dari pembahasan? ahaha... Tapi yang jelas perubahan diri kita itulah justru keindahan bagi kita. Dengan begitu, kadar tingkat kebosenan kita akan rutinitas hidup kita semakin berkurang oleh perubahan tersebut. But dengan catatan, perubahan yang lebih baik. Bukan perubahan seperti yang saya alami ini, yang malah jadi males. So guys, remember that perubahan adalah keindahan. Namun kita harus bisa nentuin + milih perubahan baik atau tidaknya. Be more smart.... TeeHee

Prediksi Juara Piala Dunia 2014 Brazil

Piala Dunia 2014 Brazil kali ini boleh dibilang kompetesinya sangat ketat. Mengapa demikian? Hal tersebut didasari oleh kembalinya ke jalur juara dari sekuat tim samba setelah memenangi Piala Konferedasi 2013 atau sering disebut Piala Dunia Mini di Brazil tahun lalu, pun dengan bangkitnya musuh abadi sang rival yaitu Argentina yang ditandai kemenangan beruntun selama uji coba sejak pergantian pelatih baru, dan aroma balas dendam dari sang juara bertahan, Spanyol, terhadap Brazil, setelah dibantai 3:0 untuk kemenangan sang tuan rumah di partai puncak Piala Konfederasi 2013 Brazil, serta kompetitor abadi sepanjang dihelatnya Piala Dunia yang tak lain adalah Jerman yang mulai menguasai kompetisi Eropa dengan mengawali All Jerman Final di Liga Champions Eropa musim lalu, namun luar hal itu masih ada negara kuda hitam yang mempersulit dalam perebutan tropi tersebut. Jadi tak berlebihan rasanya jika Piala Dunia edisi kali ini sangatlah ketat. Namun dalam suatu kompetisi pastilah ada sang pemenang. Untuk saya pribadi memprediksikan siapa-siapalah yang lolos babak berikutnya dan menjuarainya. Pada desember tahun lalu, FIFA telah membagi beberapa negara masuk dalam 8 grup, dari grup A-H. Untuk mengingatkan kembali penghuni grup A-H, berikut datanya:
Dari setiap grup diatas pastilah adalah calon kandidat kuat juara. Mulai dari grup A, dihuni oleh sang tuan rumah sekaligus negara satunya pengoleksi title juara paling banyak yaitu 5 dan juga raihan juara konfederasi berturut-turut sejak tahun 2001. Sejauh ini tim samba tidak begitu kesulit menghapi lawan-lawannya. Dan dalam prediksi ini, saya menempatkan Brazil sebagai juara grup. Untuk runner-up-nya saya sedikit kebingungan namun jika menengok di grup B, hal itu tidaklah terlalu berpengaruh siapa-siapanya yang bakal menemani Brazil lolos ke babak berikutnya, karna di grup B ada sang juara bertahan, Spanyol. Jadi tetep aja, ga terlalu ngefect untuk babak selanjutnya, karna Spanyollah dengan mudah melangkah ke babak selanjutnya. Sedangkan runner-up dari grup B, akan diperebutkan oleh Belanda, Chile dan Australia, tapi yang paling besar peluangnya yaitu Belanda. Hal itu beralasan pada Piala Dunia 2010 kemaren, mereka dengan mudahnya melaju ke babak final yaitu salah satunya menyingkirkan Brazil. Di kesempatan kali ini pun Belanda masih berkesempatan bertemu dengan Brazil. Next ke grup selanjutnya yaitu grup C dimana di isi oleh Kolombia, Yunani, Pantai Gading dan Jepang. Bisa dibilang grup ini terbilang ketat, karena kualitas dari setiap tim rata. Namun dalam prediksi saya, Kolombialah yang keluar sebagai juara grup dan ditemani Pantai Gading sebagai runner-up.

Sebungkus Nasi dan Sepasang Butir Telur

Tujuh ribu lima ratus rupiah adalah harga untuk sebungkus nasi dan sepasang butir telur dibumbui bumbu bali yang saya beli di warung langganan saya, Sinchan namanya. Warung itu memang selain saya punya banyak pelanggan yang lain. Ga heran jika disaat warung-warung yang lain masih banyak sisanya sedangkan warung itu hampir habis. Memang sih warung langganan saya itu menyediakan berbagai macam masakan, jadi ya wajarlah punya banyak pelanggan. Nah dari itu bisa dibilang karena kehabisanlah alasan kenapa saya memilih lauk telur sebagai santapan makan malam. Tapi tak apalah. Langsung santap aja. Suap demi suap pun saya lalui. Sungguh nikmat malam itu. Entah mungkin karena saya lapar, atau memang masakannya benar-benar nikmat, atau bahkan saya jarang makan makanan itu sebelumnya. Yang jelas saya benar-benar lahap waktu itu. Namun entah kenapa tinggal beberapa suap terakhir nafsu makan saya mulai hilang. Saya memilih untuk menghentikan makan saya, dan saya merelakan nasi itu dimakan alam. Sungguh malang nasibmu. Bukannya saya tega atau bagaimana, namun itu adalah sebuah pilihan, dan saya memilih untuk itu. So, I'm so sorry before. Saya ga tahu kenapa. Awalnya lahap dan akhirnya hilang nafsu. Saya lupa satu hal. Saya lupa bahwa sebelumnya saya sudah makan lebih dari satu kali. Dan saya juga lupa kalau siang seharian saya berpelualang sama teman saya, Geleng panggilannya. Singkat cerita siang itu kami kelaparan dan kami cari warung yang sedia makanan. Alhasil kami menemukan sebuah warung dimana menyediakan mie rebus dan nasi dan kami memakannya. Pun sebelumnya, kami sempat makan dirumahnya geleng. Terjawab sudah...

Inilah Aku




Inilah Aku
Hidup itu bagai crayon
Banyak terkandung warna didalamnya..
Namun, tidak bagiku...
 Hanya ada dua warna yang kutahu..
 Hitam... Putih...
 Tapi hanya ada satu warna dalam diriku, hitam..
Banyak yang bilang...
Hitam itu, gelap, suram, menakutkan, dan pahit.
Dalam kenyataannya, tiada yang mempertanyakan
Namun tak dapat dipungkiri, itulah diriku sebenarnya..
Inilah aku, hitam..
Gelap, suram, menakutkan, dan pahit..
Tapi tak banyak yang tahu, akulah "Black Star"
Esok pasti berevolusi..
Hitam, jadi putih
"From the darkness to the brightness"


- Leite Bayukaka -

Kreatif Dikit

image adapted from http://airputihku.files.wordpress.com/ remodif by Leite Bayukaka
Hah? Kreatif dikit? Kok nanggung? Seakan seperti meragukan! Bukankah lebih baik berani tanpa ragu?! Tunggu dulu... Jangan asal menafsirkan sesuatu yang belum pasti tafsirannya itu benar. Nah, terus gimana? emang apaan? Kreatif dikit gimana maksudnya?
Okey, agar tidak terjadi miss understanding, to the point aja. Kreatif dikit. Bayak yang bilang, itu nanggung, ragu-ragu, masih takut berkreasi atau banyak yang lainnya. Namun dalam kenyataannya, masih banyak para blogger (yang pasti bukan saya) banyak yang takut berkreasi, rata-rata mereka semua asal copas. Browsing, searching, googling, yahooling, facebooking, gmailing dan ing-ing yang lainnya, terus baca, abis baca, pikirannya artikelnya menarik (pake magnet kali), bermanfaat, unik, dan yang lain-lainnya, nah terus abis itu di-copas. Bukankah begitu? Udahlah ngaku aja, ga masalah kok, ruang hotel prodeo masih luas. Apa coba namanya kalau bukan ga kreatif? Yups bener juga sih, kreatif... Tapi kreatif dalam hal copas (LOL). But guys, kreatifitas itu perlu, jangan takut berkreasi. Berkreasilah apa yang kalian bisa. Dan tunjukkan kalau kalian ga cuma asal copas. Hadapi diri kalian dulu, ucapkan dan lakukan kalau kalian pasti bisa, bisa berkreasi pastinya. Lakukanlah walau harus sedikit. Proses guys, proses. Sesuatu jadi indah jika ada prosesnya. Bukankah lebih terkenang sesuatu yang dilakukan dengan proses dari pada instan. So, guys.. Kreatiflah walau harus dikit, sukur-sukur banyak. Tapi kembali lagi pada proses. Mulailah dari hal yang kecil, baru abis itu mati! Hah? Matiii? Oh tidaaaaaaaaakkkk!! (hahahaha, kiding-kiding) Proses yang akan mendatangkan kita keindahan. Jadi, tetaplah berkreasi!

Bosan, bosan, dan bosan lagi? Ga Masalah!

Kuliah, nulis, belajar, ngerjaen tugas. Kuliah, nulis, belajar, ngerjaen tugas. Kuliah, nulis, belajar, ngerjaen tugas. Bener-bener sangat membosankan, bukan? Begadang semalaman, ngblog, ngatuk, tiduuuuur. Nah, itulah yang aku rasaen setiap harinya. Nothing spesial! It's so boring.. Aku pengen sesuatu, sesuatu yang mengasikkan, selain ngblog pastinya... Tapi apa? No! Nothing one. All is just ordinary, always flat.. Pengen futsal sih, tapi ketika udah di-planning always there is canceling. Why should always like that? Mungkin itulah yang namanya couple. Next, Nongkrong, ngopi, nobar, ngobrol.. Ah biasa, keseringan tak lakuin, lama-lama bosan juga. Nah terus apa coba? Ah sudahlah, capek, ngatuk, males terus-terus ngetik, + berekpresi dan juga berkreasi. Sekarang yang ada malah kebingungan! bingung mau ngetik apa! Tapi jujur hidupku sangat membosankan! How am I know about it? Yes, of course, what I feel is what I mean... Ngerti nggak? Jujur aku senderi ga ngerti. Terlalu ngaco. Mainstream men!!! Come on!!  Okey fine, but what? I don't know!  Benar-benar postingan yang ga karuan. But, kreatif men. Belum ada sebelumya. Bener kan? Ya bener donk. Tapi kembali lagi ke bosan, bosan memang membosankan, membosankan udah pasti bosan, bukan begitu? Ya memang harus begitu, kalian pasti merasakannya. Kok bisa? Kalian tau apa? Karna bosan adalah penyakit, dimana penyakit itu datang bukan karna sendirinya, namun datang melainkan akibat dari secara tidak sengaja, kita yang mendatangkannya. Situasi atau kondisi apapun termasuk bosan disekitar kita adalah kitanya sendiri baik secara sengaja atau tidak sengaja yang membuatnya. Nah, betul tidak? Ga percaya? Coba aja ketika kita lagi bosan kita melakukan hal yang kreatif. Pasti ga akan bosan. Nah untuk itu saran dari saya berhati-hatilah sebelum bertindak. Hah? Maksudnya? Perasaan loh ga nyambung! Kalo ga nyambung, itu cuma perasaanmu. Maksudnya itu, kita harus memikirkan sesuatu yang kreatif sebelum penyakit bosannya datang, namun maksud hati-hati bukanlah tindakakan yang bener-bener hati-hati atau dalam artian takut bertindak. Hal itu malah lebih berpotensi mendatangkan penyakit bosan. Hal itu semata-mata kitanya yang ga keatif. So, pesan saya, Be more kreatif guys... But guys, jika kalian kebingungan gimana caranya agar kreatif. Okey don't worry disini ada solusinya. Tapi tenang!! Ga bakalan banyol kok... Okey mari kita mulai:
1. Jika kalian bosen ketika lagi kuliah terus diulang sama dosen yang cara mengajarnya datar-datar aja tanpa senyum? Cabut aja dari kelas, cari minum kek, makan atau ke kamar mandi. Dijamin deh ga bakalan bosan.
2. Jika kalian bingung ga  tau  mau ngapain di kos atau dirumah? Ngblog  aja, atau bisa, joget-jogetan atau yang lainnya juga bisa.
Kalian kebayang ga? Atau kalian sempat merenung ga? Atau apalah gitu? Kalau solusi diatas biasa-biasa aja, itu mah bukan solusi. Kalau solusi mah memecahkan suatu masalah yang lagi dibebaninya. Ohya tadi katanya ga bakalan banyol? Tapi yang ada itu apa? Masalah!!!!
Tapi guys, inti dari bocotanKU (bukan farhat abbas) ini, adalah kita harus sekreatif mungkin agar kita bisa menciptakan situasi atau kondisi se-asyik mungkin. Keasyikan itu kitalah yang menciptakan. Namun masalahnya setiap kali kita lagi bosan itu artinya kita masih belum bisa gimana caranya agar kita menciptakan keasyikan itu.

The Class of ’92


The legend of Manchester United “The Class of ’92”. They are David Beckham, Nicky Butt, Ryan Giggs, Gary Neville, Phil Neville, Paul Scholes.

image adapted from http://sport.detik.com/aboutthegame/read/2014/02/19/083922/2501656/1493/kisah-generasi-emas-manchester-united?b99220170
Beda Generasi, Beda Jaman, dan Beda Cara

image adapted from http://sport.detik.com/aboutthegame/read/2014/02/19/083922/2501656/1493/kisah-generasi-emas-manchester-united?b99220170

Best Effect


Ber-effect tapi tak bermakna. Itulah sekilas dari pandangan saya.

Akhlak Islam dan Peranannya dalam Pembinaan Masyarakat

KATA PENGANTAR
           Puji syukur kami penjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufik, hidayah dan inayah serta rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Akhlak Islam dan Peranannya dalam Pembinaan Masyarakat”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Negeri Malang.
         Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.

Malang, 9 Oktober 2013

Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Masalah Akhlak merupakan suatu masalah yang sangat mendasar bagi setiap pribadi muslim dalam kehidupan sehari-hari yang mampu mewarnai segala sikap dan perilakunya baik ketika berhubungan dengan manusia maupun ketika berhubungan dengan alam sekitar, terlebih lagi dalam berhubungan dengan Allah SWT menuju keselamatan dunia dan akhirat.
Manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki sifat dan tingkah laku yang kadang kala dapat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Maka sangat dibutuhkan adanya kepribadian, sehingga ia akan selalu berada dalam rel kebenaran walaupun dalam situasi dan kondisi yang bagaimana pun juga, baik yang datang dari dirinya maupun dari luar. Kedudukan akhlak dalam kehidupan manusia menempati tempat yang penting sekali, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan bangsa, sebab jatuh bangunnya, jaya hancurnya, sejahtera rusaknya satu bangsa dan masyarakat adalah bergantung kepada bagaimana akhlaknya, akan tetapi apabila akhlaknya buruk (tidak berakhlak) rusaklah lahir dan batinnya.
Para filosof Islam mengatakan bahwa betapa pentingnya periode seseorang dalam menentukan pribadi/budi pekerti dan pembiasaan seseorang kepada tingkah laku yang baik pada masa kecilnya. Para filosof Islam juga berpendapat bahwa pendidikan anak sejak kecilnya harus mendapatkan perhatian yang penuh. 
Pembentukan kerohanian atau kepribadian yang utama di waktu kecilnya harus mendapat perhatian yang penuh, sangatlah penting artinya bagi perkembangan anak. Karena apabila anak dibiarkan melakukan sesuatu yang kurang baik dan kemudian telah menjadi kebiasaannya akan sukar untuk meluruskannya. Hal tersebut akan menjadi konotasi bahwa pendidikan yang baik wajib dimulai dari rumah dalam keluarga, sejak anak masih kecil, agar jangan sampai anak-anak tanpa pendidikan, bimbingan dan petunjuk-petunjuk, dan bahkan sejak waktu kecilnya ia harus dididik, sehingga anak tidak terbiasa dengan adat yang kurang baik. Anak-anak bila dibiarkan saja, tidak diperhatikan, tidak dibimbing, maka ia akan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang kurang baik.

2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
2.1    Apakah konsep akhlak?
2.2    Bagaimana menganalisis langkah pembentukan dan dampak akhlak terhadap kehidupan?
2.3    Bagaimana cara mengambil keputusan secara bertanggungjawab yang didasarkan atas akhlakul karimah?

3.    Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan makalah di atas dapat dirumuskan tujuan masalah sebagai berikut.
3.1    Memaparkan konsep akhlak.
3.2    Menganalisis langkah pembentukan dan dampak ahklak terhadap kehidupan.
3.3    Menjabarkan cara mengambil keptusan secara bertanggungjawab yang didasarkan atas akhlakul karimah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ETIKA, MORAL DAN AKHLAK
Etika adalah suatu ajaran yang berbicara tentang baik dan buruknya yang menjadi ukuran baik buruknya atau dengan istilah lain ajaran tenatang kebaikan dan keburukan, yang menyangkut peri kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Dari segi etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani,ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut para ulama’ etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adat kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah pennetuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.
Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengetakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk. Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam konsep-konsep, sedangkan etika berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat.
Dengan demikian tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistic (kebahasaan), dan pendekatan terminologik (peristilahan). Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).
Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic, akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Untuk menjelaskan pengertian akhlak dari segi istilah, kita dapat merujuk kepada berbagai pendapat para pakar di bidang ini. Ibnu Miskawaih ( 421 H/1030 M) yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu misalnya secara singkat mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M) yang selanjutnya dikenal sebagai Hujjatul Islam (Pembela Islam), karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawaih, mengatakan akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gambling dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

B.    KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP AHKLAK DALAM ISLAM
1.    Kedudukan Akhlak dalam Islam
Akhlak merupakan fondasi dasar karakter diri manusia. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia yang menempatkan posisi akhlak sebagai pemelihara eksistensi manusia. Akhlaklah yang membedakan karakter manusia dengan makhluk lainnya. Manusia tanpa akhlak akan kehilangan derajat sebagai hamba Allah yang paling terhormat. Sebagaimana firmannya dalam surat At-Tiin:4-6.

لَقَدْخَلَقْنَاالإِنْسَانَ فِيْ أحْسَنِ تَقْوِيْمٍ۝٤ شُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسَفَلَ سَافِلِيْنَ۝٥    
إلاَّالَّذِيْنَ أَمَنُواوَعَمِلُوْاالصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌغَيْرُمَمْنُوْنٍ۝٦   
Sesungguhnya kami telah menciptakkan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian kami kembalikan ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.

Ayat diatas menunjukkan, bahwa manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya. Hanya saja jika manusia tidak konsisten menjaga potensi kebaikkan yang dimilikinya, ia akan tergelincir pada derajat yang serendah-rendahnya. Dalam arti, meskipun manusia terlahir dalam dalam keadaan baik, namun juga memiliki potensi untuk salah. Untuk itu, agar dapat mengaktualisasikan fitrahnya, manusia perlu menguasai potensi salah atau kekurangan yang ada pada dirinya sendiri, dengan berakhlak yang baik.
Akhlak dalam perspektif Islam, merupakan mustika kehidupan yang menghantarkan kesuksesan seorang muslim. Sebagaimana kesuksesan para Nabi dan Rasul Allah dalam menjalani kehidupan di dunia, mengemban tugas, fungsi dan risalahNya, tidak dapat dilepaskan dari akhlak. Aisyah R A. ketika ditanya mengenai akhlak Rasulullah SAW, ia menjawab:

قَالَتْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ   
“Akhlak Rasul itu adalah Al-Qur’an” (H.R. Imam Ahmad)
Tasmara (2001) menyebut, Nabi Muhammad SAW memiliki akhlak yang sangat agung yang terlihat dari ucapan dan tindakannya. Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai seorang shiddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (me-nyampaikan) dan fathanah (cerdas).
Dari sekian keagungan akhlak yang dimiliki Rasulullah SAW, apabila salah satunya bias diikuti dan diteladani oleh setiap muslim, niscaya akan menjadi kebaikan yang tidak pernah mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan pula. Hal ini juga berlaku ketika generasi muda muslim dapat mengikuti semua akhlak dan perilaku Rasulullah akan lebih mendatangkan kebaikan dan kemanfaatan bagi tegaknya syiar Islam. Sebaliknya ketika seorang muslim melakukan akhlak yang buruk, seperti: tidah amanah dalam tugas, dalam memegang jabatan, dapat mengakibatkan tibulnya berbagai macam kemudhratan, kerusakan baik bagi diri, orang lain maupun kerusakan lingkungan sekitarnya.
2.    Ruang Lingkup Akhlak Islam
Ruang lingkup akhlak Islam mencakup tiga aspek: akhlak kepada Allah, ahklah kepada sesama manusia, akhlak terhadap lingkungan.
a.    Akhlak kepada Allah SWT
Akhlak kepada Allah pada primsipnya merupakan penghambaan diri secara total kepada-Nya. Sebagai makhluk yang dianugerahi akal sehat, seorang muslim wajib menempatkan diri pada posisi yang tepat, yakni sebagai penghamba, menempatkan Allah sebagai Zat yang Maha Kuasa serta satu-satunya Zat yang kita pertahankan. Beberapa bentuk perbuatan yang merupakan akhlak terpuji kepada Allah SWT, antara lain:
1.    Menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya
2.    Mensyukuri nikmat-nikmat-Nya
Hal ini secara langsung diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Nahl ayat 114.
وَاشْكُرُوانِعْمَةَاللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ۝١١٤   
“Syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya (Q.S. Al-Nahl:114)
3.    Tawakal
Tawakal kepada Allah berarti berserah diri dan mempercayakan diri kepada-Nya. Tawakal bukan berarti berserah diri tanpa ikhtiar. Justru sebaliknya, tawakal itu berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam hati, dan diwujudkan melalui ikhtiar lahiriah dengan seluruh kemampuan yang dimiliki dengan keyakinan Allah akan memberikan apa yang diikhtiarkannya.
b.    Akhlak kepada Rasulullah
Salah satu pokok akhlak yang mulia (karimah) yang harus kita tegakkan dalam penghambaan diri secara total kepada Allah adalah mengikuti jejak Rasulullah SAW.
Implementasi dari mengikuti perilaku Rasulullah SAW berarti menempatkan beliau sebagai manusia pilihan Allah, membenarkan kerasulannya, membenarkan risalah yang dibawanya, dan menjadikan beliau sebagai panutan (uswah) dalam menjalani kehidupan.
c.    Akhlak kepada Sesama Manusia
1.    Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Berbakti kepada orang tua merupakan salah satu amal saleh yang mulia, bahkan perbuatan ini sangat utama di sisi Allah SWT. Begitu besarnya martabat orang tua dipandang dari kacamata syariat, Nabi Muhammad SAW mengutamakan bakti kepada mereka atas jihad fi sabilillah.
Orang tua, ayah dan ibu merupakan orang yang sangat berjasa dalam kehidupan kita karena telah mengasuh, merawat, mendidik kita mulai dari sebelum lahir hingga dewasa dengan cinta dan kasih saying yang tulus. Rasulullah SAW menghubungkan perbuatan tercela dengan syirik.
2.    Menghormati yang Tua, Menyayangi yang Muda
Islam mengajarkan akhlak agar kaum tua senantiasa menyayangi dan memberikan pendidikan yang positif terhadap kaum muda sehingga yang muda akan menghormati yang tua.
3.    Menghormati Tetangga
Islam juga mengajarkan akhlak yang perlu dibina dalam lingkungan tetangga. Tetangga merupakan lingkungan terdekat dengan tempat tinggal dimana kita berada, yang merupaka pihak yang lebih cepat dapat memberikan pertolongan apabila terjadi kesulitan.
d.     Akhlak terhadap Lingkungan
Akhlak terhadap lingkungan, mencakup bagaimana memperlakukan hewan, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda tak bernyawa yang juga merupakan makhluk ciptaan Allah. Di dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa untuk mencegah terjadinya dampak negatif berupa kerusakan lingkungan (fisik maupun non fisik), maka manusia dalam berfikir dan berbuat hendaknya berpegang kepada prinsip “ihsan” yaitu selalu berorientasi kepada yang paling baik, benar, dengan senantiasa mengharap keridhaan dari Allah SWT.

C.    PROSES PEMBENTUKAN AKHLAK
Dalam perspektif psikologi kepribadian, kecendrungan psikologis dan biologi manusia adalah mengarah pada kebaikan bukan keburukan, namun mudah untuk menerima ransangan-ransangan negatif yang bersifat eksternal (Hasyim, 2002). Untuk itu, perlu adanya pengendalian terhadap kecenderungan tersebut agar manusia tidak mudah menerima ransangan yang mengarahkan pada kesalahan sehingga terwujud akhlak yang baik.
Secara umum, akhlak yang baik dapat dibentuk dalam diri setiap individu, karena Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berakhlak mulia dan menjauhi akhlak yang buruk. Jika hal itu tidak mungkin dibebankan atas manusia, Allah tidak akan mentaklifkannya pada manusia, karena Islam tidak memerintah hal-hal yang mustahil kepada pemeluknya. Hal ini berdasarkan potensi keunggulan yang dianugerahkan Allah kepada manusia, berupa kemampuan berpikir, sehingga dapat membedakan antara antara kebaikan dan keburukan.
Akhlak dapat dibentuk berdasarkan asumsi bahwa akhlak adalah hasil dari usaha pembinaan, bukan terjadi dengan sendirinya. Potensi ruhaniah yang ada dalam diri manusia sebagaimana dikemukakan Nata (2001) termasuk didalamnya, akal, nafsu amarah, nafsu syahwat, dapat dibina dengan pendekatan yang tepat. Proses pembentukan akhlak dapat dilakukan antara lain melalui cara-cara berikut.
1.    Pembiasaan
Manusia memiliki potensi untuk dididik, yaitu melalui penglihatan, pendengaran dan hati sanubari. Al-Ghazali (dalam Nata, 2002) menegaskan bahwa kepribadian manusia pada dasarnya dapat menerima segala upaya pembentukan melalui pembiasaan. Pembiasaan untuk membentuk akhlak yang baik, dan mengendalikan jiwa untuk mengakhiri tingkah laku yang tidak baik.
Pembiasaan dapat menumbuhkan kekuatan pada diri untuk melakukan aktifitas tanpa paksaan. Namun demikian, pada situasi tertentu strategi pembentukan akhlak dengan pembiasaan melalui cara “paksaan” dapat dibenarkan. Hal ini karena, suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus lama kelamaan tidak terasa sebagai sebagai paksaan. Selanjutnya akan menjadi sifat baik yang mendorong lahirnya akhlak yang baik.
2.    Keteladanan
Prinsip keteladanan efektif dilakukan karena fitrah manusia adalah lebih kuat dipengaruhi dari melihat contoh disekitarnya (Syafri, 2012). Demikian pula ditegaskan Muhaimin (1993) bahwa setiap individu mempunyai kecenderungan untuk belajar melalui terhadap kebiasaan dan tingkah laku orang-orang di sekitarnya. Akhlak yang baik tidak dapat dibentuk hanya melalui instruksi serta anjuran, tetapi diperlukan langkah pemberian contoh teladan yang baik dan nyata dari diri dan lingkungan sekitar. Keteladanan ini dapat diambil dari meneladani perjalanan hidup para Nabi, sahabat Nabi, serta sejarah hidup orang-orang yang memiliki keutamaan akhlak, sehingga akan memacu diri untuk berakhlak yang baik.
3.    Refleksi Diri
Strategi refleksi diri, dapat dilakukan dengan cara senantiasa melakukan perenungan atas segala perbuatan baik ataupun yang telah diperbuat dalam setiap rentang waktu tertentu baik menit, jam ataupun selama kehidupan ini dalam hubungannya dengan Allah dan sesama. Perenungan ini, hendaknya ditindak-lanjuti dengan kesadaran dan tekad akan sulit terbentuk akhlak baik yang bersifat konstan (ajeg). Hal ini, karena dalam perspektif psikologi kepribadian terdapat satu dimensi kepribadian individu yang disebut watak. Purwanto (1999) menyatakan, bahwa sulit dirubah.
Secara spesifik, terdapat beberapa upaya dalam membentuk akhlak yang baik adalah sebagai berikut.
a.    Mengetahui macam-macam akhlak yang baik yang telah ditetapkan dalam agama Islam dan juga macam-macam akhlak yang buruk yang telah dilarang oleh Islam. Hal ini sangat penting sekali karena jikalau tidak diketahui oleh seseorang muslim bagaimana ia bisa membedakan akhlak yang baik dan akhlak yang tidak baik.
b.    Mengetahui dan menyadari akan pentingnya berakhlak yang baik karena hail ini berhubungan langsung dengan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT sebagaimana juga harus mengetahui akan bahaya berakhlak yang buruk.
c.    Merealisasikan dalam perilaku sehari-hari sebagai bukti nyata dari ke-imanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, karena akhlak yang buruk itu menunjukkan lemahnya keimanannya kepada sang khalik, sebaiknya akhlak yang mulia menunjukkan tingginya iman dan takwa kepada Allah SWT.
d.    Mengevaluasi diri disertai senantiasa berkomitmen untuk istiqomah berakhlak baik dengan memperhatikan perjalanan hidupan para Nabi, sahabat Nabi, serta sejarah hidup orang-orang yang memiliki keutamaan akhlak, sehingga akan memacu jiwa untuk meneladani kebaik-kebaikan mereka.

D.    AKTUALISASI AKHLAK DALAM KEHIDUPAN
Islam memotivasi dan menghimbau kepada setiap muslim agar berakhlakul karimah dengan berbagai bentuk perintah dan larangan. Beberapa bentuk aktualisasi akhlak dalam kehidupan adalah sebagai berikut.
1.    Menutup Aurat
Secara etimilogis, kata “aurat” berasal dari kata a’wara, yakni sesuatu yang jika dilihat akan memancarkan. Jadi aurat adalah anggota badan yang harus ditutup dan dijaga sehingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu.
Batas aurat perempuan sebagaimana dikemukakan Tahido (2010) berbeda-beda, perbedaannya tergantung pada dengan siapa perempuan tersebut berhadapan. Secara umum perbedaan itu dapat disimpulkan sebagai berikut.
a.    Aurat perempuan ketika “berhadapan” dengan Allah ketika shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
b.    Aurat perempuan berhadapan berhadapan dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulama’ berbeda pendapat.
1.    Ulama’ Syafi’ah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika bersama mahramnya adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan ketika berhadapan dengan perempuan.
2.    Al-Malikiah dan Al-Hambaliah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki badannya kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.
c.    Aurat perempuan berhadapan dengan orang yang bukan mahramnya. Ulama telah sepakat bahwa selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki, seluruh badan perempuan adalah aurat, tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan laki-laki lain.
2.    Menolak Pornografi dan Pornoaksi
Menurut bahasa, pornografi berasal dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan jalang dan graphein berarti menulis. Dari pengertian ini, menunjukkan bahwa objek utama dan sumber pornografi adalah perempuan.
Dalam referensi lain, porno juga bermakna cabul. Dari sinilah pornografi dipahami sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persoss or animals performing the sexual act, whetever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal.
Oleh karena itu istilah pornografi mengandung pengertian pejorative tentang hal-hal yang bersifat sexual. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, masturbasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Kegita, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian ketiga kemudian menjadi latarbelakang istilah pornoaksi, karena terkait dengan tindakan yang mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual yang bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi (pernikahan), atau dalam bahasa agama lebih dikenal dengan istilah zina.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Terkait dengan pornografi dan pornoaksi Majelis Ulama’ Indonesia (dalam Hawari, 2012) telah menetapakan fatwa no. 287 tentang hukum pornografi dan pornoaksi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa:
a.    Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan tulisan, gambar, suara, reklame, iklan maupun ucapan baik melalui cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu adalah haram.
b.    Membiarkan aurat terbuka atau memakai pakaian ketat dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
c.    Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperliahatkan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat yang dapat membangkitkan nafsu syahwat adalah haram.
3.    Menjauhi Pergaulan Bebas
Pandangan bebas terhadap pergaulan bebas dapat dicermati melalui Q.S. Al-Isra’:32 yang melarang setiap orang Islam mendekati zina, apalagi sampai melakukannya. Selain itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang percaya kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia bersama di tempat dengan perempuan yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di waktu itu adalah setan” (H.R. Ahmad).
4.    Menghindari Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Para ulama sepakat menegaskan status haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah berkata: “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa:204).

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
    Etika adalah suatu ajaran yang berbicara tentang baik dan buruknya yang menjadi ukuran baik buruknya atau dengan istilah lain ajaran tenatang kebaikan dan keburukan, yang menyangkut peri kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
   Moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.
    Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistic (kebahasaan), dan pendekatan terminologik (peristilahan). Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama)
    Ruang lingkup akhlak Islam mencakup tiga aspek: akhlak kepada Allah, ahklah kepada sesama manusia, akhlak terhadap lingkungan.
    Dalam perspektif psikologi kepribadian, kecendrungan psikologis dan biologi manusia adalah mengarah pada kebaikan bukan keburukan, namun mudah untuk menerima ransangan-ransangan negatif yang bersifat eksternal (Hasyim, 2002). Untuk itu, perlu adanya pengendalian terhadap kecenderungan tersebut agar manusia tidak mudah menerima ransangan yang mengarahkan pada kesalahan sehingga terwujud akhlak yang baik.
    Proses pembentukan akhlak dapat dilakukan antara lain melalui cara pembiasaan, keteladanan dan refleksi diri.
    Bentuk aktualisasi akhlak dalam kehidupan yaitu menutup aurat, menolak pornografi dan pornoaksi, menjauhi pergaulan bebas dan menghindari penyalahgunaan narkoba.



DAFTAR PUSAKA

Tim Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Negeri Malang. 2013. Pendidikan Islam Transformatif: Menuju Pengembangan Pribadi Berkarakter. Penerbit Gunung Samudra. Malang
Rahman, Irfandy. 2013 Makalah Etika, Moral dan Akhlak (http://tugasku-4u.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-moral-dan-akhlak.html, diakses 6 Oktober 2013 pukul 17.56 WIB)

Penyimpangan Penegakan Hukum Yang Ada di Indonesia

KATA PENGANTAR  

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”PENYIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.




Malang, 19 Oktober 2013


                                                                                    Tim Penyusun




PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang

Hukum di Indonesia banyak dirasakan akan ketidak adilan dan kepercayaan terhadap penegak hukum. Secara fisologis, tujuan hukum ialah mencapai kedamaian, yang berarti keserasian dengan nilai ketertiban. Selain itu tujuan dari hukum ialah untuk mewujudkan keadilan. Pengadilan merupakan tempat dalam proses penegakan hukum serta untuk mencari keadilan.
Dalam sistem peradilan pidana banyak pihak yang terlibat yaitu: Polisi, Jaksa serta Hakim dan tak kalah pentingnya Pengacara serta Lembaga Pemayarakatan. Sekarang semakin banyak kasus penyuapan dikalangan hakim bahkan di sinyalih  dilingkungan Makhamah Agung. Sehingga membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap keadilan hukum  dan proses peradilan di Indonesia sebab institusi tertinggi di Indonesia telah melakukan penyimpangan yang luar biasa yang menyakiti hati masyarakat pencari keadilan. Contohnya mantan hakim tinggi yang terlibat suap dalam kasus BLBI.  Kondisi seperti ini yang perlu mendapat perhatian yang serius karena dalam melaksanakan tugasnya hakim tidak hanya menegakan Undag-Undang saja, tapi perlu pertimbangan untuk tetap menjaga tegaknya hukum.
Kurang tegasnya hukum di Idonesia membuat banyak orang yang berkepentingan melanggarnya. Kasus seperti itu biasanya menindas masyarakat kalangan bawah. Dan bukannya hanya itu, hukuman pidana antara warganegara yang memiliki banyak uang dengan yang kurang mampu itu berbeda. Maka dari itu kita sebagai generasi muda mulai sekarang harus tau dan sadar akan keadilan hukum supaya kelak dinegara Indoesia tidak ada penyimpangan terhadap penegakan hukum. Selain itu juga dapat mewujudkan keadilan untuk seluruh warga negara.

2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
2.1  Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan penegakan hukum di Indonesia?
2.2  Bagaimana dampak terjadinya penyimpangan penegakan hukum?
2.3  Bagaimana cara mengatasi penyimpangan penegakan hukum di Indonesia?
2.4  Seperti apakah contoh penyimpangan penegakan hukum di Indonesia?

3.      Tujuan Masalah

Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat dirumuskan tujuan masalah sebagai berikut.
3.1  Menjelaskan faktor yang mempengaruhi faktor terjadinya penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.
3.2  Memaparkan dampak terjadinya penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.
3.3  Menjelaskan cara mengatasi penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.
3.4  Memaparkan salah satu contoh penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.




PEMBAHASAN


Berdasarkan dalam makalah ini menguraikan tentang penyimpangan penegakan hukum yang ada di Indonesia terutama tentang faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan penegakan hukum di Indonesia dan dampaknya serta cara mengatasi penyimpangan penegakan hukum di Indonesia beserta contohnya. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.

A.    Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Penyimpangan Penegakan Hukum di Indonesia

Perubahan sosial yang begitu cepat mengakibatkan proses modernisasi dirasakan sebagai suatu yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan dan ketegangan sosial. Keresahan sosial dan ketegangan sosial dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap atauran-aturan hukum yang telah disepakati dan telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti pencurian perampokan, pembunuhan, dan penyimpangan konvensiaonal lainnya.  Disamping penyimpangan secara konvensional terdapat penyimpangan yang sangat cangging atau extra ordeneri crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi, money laundry, dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
Penyimpangan tersebut telah menyebabkan akibat negatif bagi negara (pemerintah dan masyarakat), maka untuk itu dalam rangka untuk mengembalikan dalam kondisi semula maka harus ada proses penegakan hukum, penegakan hukum oleh Soeryono Sukanto dimaknai sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan dan tindak serangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakkan hukum di Indonesia dinilai masih sangat lemah. Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan penegakan hukum di Indonesia yaitu:

1.      Faktor Hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada Undang-Undang saja. Undang-Undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979).
2.      Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.
3.      Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang actual. Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, memiliki organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain sebagainya.
4.      Faktor Masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dari sudut tertentu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum karena hukum berasal dari masyarakat yang mempunyai tujuan mencapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
5.      Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).

B.     Dampak Terjadinya Penyimpangan Penegakkan Hukum di Indonesia

Apabila kita cermati lebih lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur diskriminatif. Hal yang demikian tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di Negara ini. Hukum dewasa ini diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum seakan-akan dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk dipatuhi oleh semua warga Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya ketetapan hukum tersebut? Namun mengapa di Indonesia ini masih saja ada pihak-pihak berjabatan tinggi dengan uang yang melimpah dan kepopularitasan yang tinggi bisa terbebas dari hukum? Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi kelompok orang-orang kecil? Segelintir pertanyaan pasti termuat dalam pikiran kita jika membicarakan tentang ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti menyelimuti sebagian orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum.
Praktik-praktik penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis kepercayaan masyarakat tehadap para  penegak hukum di negeri ini.
Seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan, dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku juga hukum agama yang ada.
Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata “hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang.
Maka dalam kerangka untuk mewujudkan keadilan itu dalam ilmu hukum  telah lahir beberapa aliran hukum dimana aliran-aliran tersebut telah mengutarakan beberapa pokok pikirannya yang menjadi landasan bagi aliran/mazhab untuk meingimplementasikan hakekat dari keadilan tersebut.
Sebagaimana diketahui hal paling menonjol dalam pembicaraan hukum adalah masalah keadilan, karena jelas hukum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya sering kali tidak. Menurut Cicero tidaklah mungkin memungkiri karakter hokum sebagai hokum yang tidak adil, namun mustahil  pula  untuk mengindetikan hokum dengan keadilan. (C.J.Friedrich, Falsafat Hukum Perspektif Historis, 2004, hal 239).

C.    Cara Mengatasi Penyimpangan Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum merupakan suatu proses sosial, yang tidak bersifat tertutup tetapi bersifat terbuka dimana banyak faktor yang akan mempengaruhinya. Keberhasilan penegakan hukum akan sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor, adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah pertama; substansi Hukum, hukum diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sebagai contoh Undang-Undang di buat oleh DPR, dalam menciptakan substansi atau isi hukum tersebut DPR sebagai lembaga yang diberi wewenang harus memperhatikan apakah isi undang-undang itu betul-betul akan memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat atau justru dibuatnya hukum akan semakin membuat ketidak adilan dan ketidakpastian dan malah merugikan masyarakat. Maka untuk itu substansi hukum sangat penting sekali. Kedua, struktur hukum, struktur hukum ini dimaknai para pelaku penegak hukum, sebagaimana yang di sampaikan oleh bagirmanan bahwa penegak hukum ada dua yaitu penegak hukum yang Pro Yustitia dan penegak hukum yang Non Pro Yustitia, penegakan hukum Pro Yustisia adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan advokat, sedangkan yang Non Pro Yustisia dilingkungan bea cukai, perpajakan, lembaga pemasyarakat. Para penegak hukum ini memegang peranan yang sangat penting di tangan merekalah hukum di tegakkan, mereka harus memiliki komitmen moral yang kuat dalam penegakan hukum.Penulis berharap mereka tidak hanya menjadi corong undang-undang namun juga berfikir lebih luas dan mendalam. Ketiga, faktor sarana dan prasarana, penegakan hukum membutuhkan sarana-prasarana seperti bagi polisi peralatan yang memadai dan tentunya bisa digunakan, apa jadinya jika dalam penegakan lalu lintas motor yang digunakan untuk patroli motor yang sudah usang, atau dalam penyusunan berkas  masih menggunakan mesin ketik manual, sarana dan prasarana ini tentu berkaitan dengan anggaran, maka anggaran untuk penunjang benar-benar dimanfaatkan untuk itu. Keempat, budaya hukum masyarakat, penegakan hukum bukanlah diruang hampa, penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang. Masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum.

D.    Contoh Penyimpangan Penegakan Hukum di Indonesia

Fenomena yang ada saat ini adalah masyarakat melihat bahwa hukum di Indonesia tidak atau belum berpihak pada rakyat kecil sehingga setiap terjadi suatu peristiwa hukum yang melibatkan masyarakat kecil sebagai pelaku/tersangka maka akan dengan cepat ter-blow upoleh media. Masyarakat juga beranggapan bahwa hukum tidak menjangkau kalangan atas.
Dari berbagai kasus dari tingkat pejabat sampai rakyat jelata semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang mempunyai banyak uang. Yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar.
Ketidakadilan hukum di Indonesia seolah sulit sekali untuk dibenahi. Sebagai contoh kasus ketidakadilan hukum yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh seorang anak remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Brimob Harahab yang berlanjut ke jalur hukum. Sebagai simbol dari kegundahan ini, seluruh lapisan masyarakat beramai-ramai menyumbangkan sandal untuk penegak hukum, Kapolri.
Miris sekali rasanya melihat kejadian ini. Kalau dilihat, sebenarnya masalah ini hanya masalah sepele dan semestinya tidak perlu diselesaikan lewat jalur hukum. Seberapa mahal sih harga sandal jepit. Mengapa masalah-masalah kecil seperti ini mesti dibawa ke pengadilan. Tetapi, lihatlah kasus-kasus pelanggaran hukum yang besar, sebut saja kasus korupsi. Kasus yang tidak hanya merugikan satu / dua pihak saja, tetapi juga banyak pihak. Namun kasus ini tidak diusut sampai tuntas. Justru kasus-kasus kecil lah yang dibesar-besarkan.
Para koruptor milyaran bahkan triliunan masih dapat berkeliaran dengan bebas, masih bisa bola-balik ke luar negeri, dan berlibur kemana saja. Bahkan untuk koruptor yang sudah dijerat dengan hukum penjara pun masih bisa beraktivitas dengan bebas. Sedangkan jika yang melakukan pelanggaran hukum adalah masyarakat kelas bawah seperti pencuri, pencopet dan jambret yang terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya justru ditindak jelas melalui jalur hukum. Sungguh tidak sebanding sekali.
Memang yang namanya pencurian, pencopetan atau apapun itu yang tingkat pelangarannya tidak separah korupsi atau lainnya tetap saja kegiatan yang melanggar hukum. Namun, sungguh tidak sebanding sekali hukuman yang didapatkan oleh si pencuri dengan para koruptor.
Kita bisa lihat contoh kasus lain lagi mengenai ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya saja kasus pencurian tiga buah kakao oleh seorang nenek asal Banyumas bernama Nenek Minah. Memang yang namanya pencurian tetap saja tindakan yang salah dan melanggar hukum. Namun apakah adil bila seorang nenek yang sudah tua renta yang hanya mencuri tiga buah kakao mendapatkan hukuman, sedangkan para koruptor di Indonesia tidak di tindak tegas. Nenek yang sudah tua renta ini bahkan sampai meminjam uang untuk datang ke pengadilan untuk menghadiri persidangannya. Namun bagaimana dengan para pejabat yang sering membuat-buat alasan seperti misalnya sakit atau apalah itu untuk datang ke pengadilan memenuhi panggilan persidangan.




PENUTUP 

 

1.      Simpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan yaitu penegakkan hukum di Indonesia dinilai masih sangat lemah, pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya seperti faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja. Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor Masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dan Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Keberhasilan penegakan hukum akan sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor, adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah pertama; substansi hukum, struktur hukum, faktor sarana dan prasarana, dan budaya hukum masyarakat.

2.      Saran

Penegakan hukum di Indonesia masih terbilang lemah, sehingga dalam hal ini tak jarang penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia sering terjadi. Menurut kami Petinggi Negara sangat berperan penting dalam penegakannya. Namun peran masyarakat pun juga mutlak dalam keikutsertaannya. Penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang. Masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum.

  

DAFTAR RUJUKAN 

Setio, Setih. 2013. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia. (Online), (http://www.jambiekspres.co.id/berita-7477-faktor-yang-mempenga-ruhi-penegakan-hukum-di-indonesia.html, diakses 18 November 2013)
Darmawan, Aji. 2013. Wajah Hukum di Indonesia. (Online), (http://ajidarmawan. blogspot.com /2013/03/wajah-hukum-di-indonesia.html, diakses 18 November 2013)
Izzati, Sharlita Sara. 2012. Masalah Penegakkan Hukum di Indonesia. (Online), (http://sharlitasara.blogspot.com/2012/03/masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia.html, diakses 18 November 2013)

Top