Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

KATA PENGANTAR  

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”PENYIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.




Malang, 19 Oktober 2013


                                                                                    Tim Penyusun




PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang

Hukum di Indonesia banyak dirasakan akan ketidak adilan dan kepercayaan terhadap penegak hukum. Secara fisologis, tujuan hukum ialah mencapai kedamaian, yang berarti keserasian dengan nilai ketertiban. Selain itu tujuan dari hukum ialah untuk mewujudkan keadilan. Pengadilan merupakan tempat dalam proses penegakan hukum serta untuk mencari keadilan.
Dalam sistem peradilan pidana banyak pihak yang terlibat yaitu: Polisi, Jaksa serta Hakim dan tak kalah pentingnya Pengacara serta Lembaga Pemayarakatan. Sekarang semakin banyak kasus penyuapan dikalangan hakim bahkan di sinyalih  dilingkungan Makhamah Agung. Sehingga membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap keadilan hukum  dan proses peradilan di Indonesia sebab institusi tertinggi di Indonesia telah melakukan penyimpangan yang luar biasa yang menyakiti hati masyarakat pencari keadilan. Contohnya mantan hakim tinggi yang terlibat suap dalam kasus BLBI.  Kondisi seperti ini yang perlu mendapat perhatian yang serius karena dalam melaksanakan tugasnya hakim tidak hanya menegakan Undag-Undang saja, tapi perlu pertimbangan untuk tetap menjaga tegaknya hukum.
Kurang tegasnya hukum di Idonesia membuat banyak orang yang berkepentingan melanggarnya. Kasus seperti itu biasanya menindas masyarakat kalangan bawah. Dan bukannya hanya itu, hukuman pidana antara warganegara yang memiliki banyak uang dengan yang kurang mampu itu berbeda. Maka dari itu kita sebagai generasi muda mulai sekarang harus tau dan sadar akan keadilan hukum supaya kelak dinegara Indoesia tidak ada penyimpangan terhadap penegakan hukum. Selain itu juga dapat mewujudkan keadilan untuk seluruh warga negara.

2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut.
2.1  Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan penegakan hukum di Indonesia?
2.2  Bagaimana dampak terjadinya penyimpangan penegakan hukum?
2.3  Bagaimana cara mengatasi penyimpangan penegakan hukum di Indonesia?
2.4  Seperti apakah contoh penyimpangan penegakan hukum di Indonesia?

3.      Tujuan Masalah

Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat dirumuskan tujuan masalah sebagai berikut.
3.1  Menjelaskan faktor yang mempengaruhi faktor terjadinya penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.
3.2  Memaparkan dampak terjadinya penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.
3.3  Menjelaskan cara mengatasi penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.
3.4  Memaparkan salah satu contoh penyimpangan penegakkan hukum di Indonesia.




PEMBAHASAN


Berdasarkan dalam makalah ini menguraikan tentang penyimpangan penegakan hukum yang ada di Indonesia terutama tentang faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan penegakan hukum di Indonesia dan dampaknya serta cara mengatasi penyimpangan penegakan hukum di Indonesia beserta contohnya. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.

A.    Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Penyimpangan Penegakan Hukum di Indonesia

Perubahan sosial yang begitu cepat mengakibatkan proses modernisasi dirasakan sebagai suatu yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan dan ketegangan sosial. Keresahan sosial dan ketegangan sosial dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap atauran-aturan hukum yang telah disepakati dan telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti pencurian perampokan, pembunuhan, dan penyimpangan konvensiaonal lainnya.  Disamping penyimpangan secara konvensional terdapat penyimpangan yang sangat cangging atau extra ordeneri crime (kejahatan luar biasa) seperti korupsi, money laundry, dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
Penyimpangan tersebut telah menyebabkan akibat negatif bagi negara (pemerintah dan masyarakat), maka untuk itu dalam rangka untuk mengembalikan dalam kondisi semula maka harus ada proses penegakan hukum, penegakan hukum oleh Soeryono Sukanto dimaknai sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan dan tindak serangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakkan hukum di Indonesia dinilai masih sangat lemah. Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan penegakan hukum di Indonesia yaitu:

1.      Faktor Hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada Undang-Undang saja. Undang-Undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979).
2.      Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.
3.      Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang actual. Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, memiliki organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain sebagainya.
4.      Faktor Masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dari sudut tertentu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum karena hukum berasal dari masyarakat yang mempunyai tujuan mencapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
5.      Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).

B.     Dampak Terjadinya Penyimpangan Penegakkan Hukum di Indonesia

Apabila kita cermati lebih lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur diskriminatif. Hal yang demikian tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di Negara ini. Hukum dewasa ini diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum seakan-akan dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk dipatuhi oleh semua warga Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya ketetapan hukum tersebut? Namun mengapa di Indonesia ini masih saja ada pihak-pihak berjabatan tinggi dengan uang yang melimpah dan kepopularitasan yang tinggi bisa terbebas dari hukum? Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi kelompok orang-orang kecil? Segelintir pertanyaan pasti termuat dalam pikiran kita jika membicarakan tentang ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti menyelimuti sebagian orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum.
Praktik-praktik penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis kepercayaan masyarakat tehadap para  penegak hukum di negeri ini.
Seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan, dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku juga hukum agama yang ada.
Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata “hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang.
Maka dalam kerangka untuk mewujudkan keadilan itu dalam ilmu hukum  telah lahir beberapa aliran hukum dimana aliran-aliran tersebut telah mengutarakan beberapa pokok pikirannya yang menjadi landasan bagi aliran/mazhab untuk meingimplementasikan hakekat dari keadilan tersebut.
Sebagaimana diketahui hal paling menonjol dalam pembicaraan hukum adalah masalah keadilan, karena jelas hukum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya sering kali tidak. Menurut Cicero tidaklah mungkin memungkiri karakter hokum sebagai hokum yang tidak adil, namun mustahil  pula  untuk mengindetikan hokum dengan keadilan. (C.J.Friedrich, Falsafat Hukum Perspektif Historis, 2004, hal 239).

C.    Cara Mengatasi Penyimpangan Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum merupakan suatu proses sosial, yang tidak bersifat tertutup tetapi bersifat terbuka dimana banyak faktor yang akan mempengaruhinya. Keberhasilan penegakan hukum akan sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor, adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah pertama; substansi Hukum, hukum diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sebagai contoh Undang-Undang di buat oleh DPR, dalam menciptakan substansi atau isi hukum tersebut DPR sebagai lembaga yang diberi wewenang harus memperhatikan apakah isi undang-undang itu betul-betul akan memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat atau justru dibuatnya hukum akan semakin membuat ketidak adilan dan ketidakpastian dan malah merugikan masyarakat. Maka untuk itu substansi hukum sangat penting sekali. Kedua, struktur hukum, struktur hukum ini dimaknai para pelaku penegak hukum, sebagaimana yang di sampaikan oleh bagirmanan bahwa penegak hukum ada dua yaitu penegak hukum yang Pro Yustitia dan penegak hukum yang Non Pro Yustitia, penegakan hukum Pro Yustisia adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan advokat, sedangkan yang Non Pro Yustisia dilingkungan bea cukai, perpajakan, lembaga pemasyarakat. Para penegak hukum ini memegang peranan yang sangat penting di tangan merekalah hukum di tegakkan, mereka harus memiliki komitmen moral yang kuat dalam penegakan hukum.Penulis berharap mereka tidak hanya menjadi corong undang-undang namun juga berfikir lebih luas dan mendalam. Ketiga, faktor sarana dan prasarana, penegakan hukum membutuhkan sarana-prasarana seperti bagi polisi peralatan yang memadai dan tentunya bisa digunakan, apa jadinya jika dalam penegakan lalu lintas motor yang digunakan untuk patroli motor yang sudah usang, atau dalam penyusunan berkas  masih menggunakan mesin ketik manual, sarana dan prasarana ini tentu berkaitan dengan anggaran, maka anggaran untuk penunjang benar-benar dimanfaatkan untuk itu. Keempat, budaya hukum masyarakat, penegakan hukum bukanlah diruang hampa, penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang. Masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum.

D.    Contoh Penyimpangan Penegakan Hukum di Indonesia

Fenomena yang ada saat ini adalah masyarakat melihat bahwa hukum di Indonesia tidak atau belum berpihak pada rakyat kecil sehingga setiap terjadi suatu peristiwa hukum yang melibatkan masyarakat kecil sebagai pelaku/tersangka maka akan dengan cepat ter-blow upoleh media. Masyarakat juga beranggapan bahwa hukum tidak menjangkau kalangan atas.
Dari berbagai kasus dari tingkat pejabat sampai rakyat jelata semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang mempunyai banyak uang. Yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar.
Ketidakadilan hukum di Indonesia seolah sulit sekali untuk dibenahi. Sebagai contoh kasus ketidakadilan hukum yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh seorang anak remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Brimob Harahab yang berlanjut ke jalur hukum. Sebagai simbol dari kegundahan ini, seluruh lapisan masyarakat beramai-ramai menyumbangkan sandal untuk penegak hukum, Kapolri.
Miris sekali rasanya melihat kejadian ini. Kalau dilihat, sebenarnya masalah ini hanya masalah sepele dan semestinya tidak perlu diselesaikan lewat jalur hukum. Seberapa mahal sih harga sandal jepit. Mengapa masalah-masalah kecil seperti ini mesti dibawa ke pengadilan. Tetapi, lihatlah kasus-kasus pelanggaran hukum yang besar, sebut saja kasus korupsi. Kasus yang tidak hanya merugikan satu / dua pihak saja, tetapi juga banyak pihak. Namun kasus ini tidak diusut sampai tuntas. Justru kasus-kasus kecil lah yang dibesar-besarkan.
Para koruptor milyaran bahkan triliunan masih dapat berkeliaran dengan bebas, masih bisa bola-balik ke luar negeri, dan berlibur kemana saja. Bahkan untuk koruptor yang sudah dijerat dengan hukum penjara pun masih bisa beraktivitas dengan bebas. Sedangkan jika yang melakukan pelanggaran hukum adalah masyarakat kelas bawah seperti pencuri, pencopet dan jambret yang terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya justru ditindak jelas melalui jalur hukum. Sungguh tidak sebanding sekali.
Memang yang namanya pencurian, pencopetan atau apapun itu yang tingkat pelangarannya tidak separah korupsi atau lainnya tetap saja kegiatan yang melanggar hukum. Namun, sungguh tidak sebanding sekali hukuman yang didapatkan oleh si pencuri dengan para koruptor.
Kita bisa lihat contoh kasus lain lagi mengenai ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya saja kasus pencurian tiga buah kakao oleh seorang nenek asal Banyumas bernama Nenek Minah. Memang yang namanya pencurian tetap saja tindakan yang salah dan melanggar hukum. Namun apakah adil bila seorang nenek yang sudah tua renta yang hanya mencuri tiga buah kakao mendapatkan hukuman, sedangkan para koruptor di Indonesia tidak di tindak tegas. Nenek yang sudah tua renta ini bahkan sampai meminjam uang untuk datang ke pengadilan untuk menghadiri persidangannya. Namun bagaimana dengan para pejabat yang sering membuat-buat alasan seperti misalnya sakit atau apalah itu untuk datang ke pengadilan memenuhi panggilan persidangan.




PENUTUP 

 

1.      Simpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan yaitu penegakkan hukum di Indonesia dinilai masih sangat lemah, pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya seperti faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja. Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor Masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dan Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Keberhasilan penegakan hukum akan sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor, adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah pertama; substansi hukum, struktur hukum, faktor sarana dan prasarana, dan budaya hukum masyarakat.

2.      Saran

Penegakan hukum di Indonesia masih terbilang lemah, sehingga dalam hal ini tak jarang penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia sering terjadi. Menurut kami Petinggi Negara sangat berperan penting dalam penegakannya. Namun peran masyarakat pun juga mutlak dalam keikutsertaannya. Penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang. Masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum.

  

DAFTAR RUJUKAN 

Setio, Setih. 2013. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia. (Online), (http://www.jambiekspres.co.id/berita-7477-faktor-yang-mempenga-ruhi-penegakan-hukum-di-indonesia.html, diakses 18 November 2013)
Darmawan, Aji. 2013. Wajah Hukum di Indonesia. (Online), (http://ajidarmawan. blogspot.com /2013/03/wajah-hukum-di-indonesia.html, diakses 18 November 2013)
Izzati, Sharlita Sara. 2012. Masalah Penegakkan Hukum di Indonesia. (Online), (http://sharlitasara.blogspot.com/2012/03/masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia.html, diakses 18 November 2013)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top